Koperasi Desa Merah Putih Untuk Rakyat

Oleh : Eko Wahyudi M.MHum PLD 
Suatu hari penulis menerima undangan dari desa Mokaha kecamatan Jatinegara kabupaten Tegal, penulis menjadi pendamping lokal desa PLD dari Kemendes PTT
Koperasi yang di canangkan Bung Hatta pada awal kemerdekaan menjadi awal gagasan sistem ekonomi kerakyatan, Koperasi dengan azas dari,  oleh  dan untuk rakyat. 

Koperasi desa nama baru, di era Prabowo Subianto melalui Kementrian Desa dan daerah tertinggal membentuk koperasi desa merah putih.Koperasi merah-putih di bulan April dan Mei diadakan sosialisasi koperasi desa oleh pendamping desa dan dinas koperasi di masing masing desa seluruh desa.

Melalui Musdesus pembentukan koperasi desa, untuk merubah aturan kebijakan anggaran desa oleh BPD dan Pemdes didampngi oleh pendamping desa, dihadiri oleh calon pengurus koperasi desa merah putih masing masing desa.

Adapun usaha usaha koperasi gerai koperasi, gerai obat murah, Unit simpan pinjam , cold storage/ child chain, klinik desa, kantor koperasi desa, logistik dan lainnya yang sesuai dengan potensi ekonomi desa.

Adapun modal pendirian koperasi masing- masing desa simpanan pokok,simpanan wajib dan simpanan khusus serta hibah. Pengurus koperasi ada pengawas dan pengurus, dan tidak boleh pengurus dari unsur sedarah atau keluarga kepala desa.

Substansi pengurus desa sangat penting untuk menjalankan roda koperasi, banyak Koperasi desa atau lembaga desa tidak berjalan koperasi desa merah putih ada surat materi kesediaan pengurus bagi PNS, P3K dan ASN.

Pembentukan Koperasi desa tanggal 20  Mei 2025 sudah terbentuk seluruh desa, informasi besar anggaran  rencana anggaran 5 milyar per desa, yang masih di perdebatkan di ambil dari anggaran ADD dengan cara bertahap.( Tr.eko)