Produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal, sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan mengembangkan usaha UMKM.
Pentingnya UMKM makanan dan minuman mengajukan sertifikat halal gratis program pemerintah. "Sertifikat halal adalah identitas resmi yang menunjukkan bahwa produk kita halal dan aman dikonsumsi.
Eko Wahyudi, selaku Ketua HIPSI Kabupaten Tegal, mengapresiasi kepada pemerintah yang memberikan informasi pelayanan kepada UMKM yang sudah bersertifikat halal.Ini adalah langkah penting, selain meningkatkan kepercayaan konsumen meningkatkan daya saing produk UMKM dan memperluas pasar," katanya.
Masykuri selaku pendamping produk halal (PPH) menuturkan, Untuk mendapatkan sertifikat halal, UMKM dapat mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikat halal. Selain itu, UMKM juga dapat mendapatkan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) untuk menjamin kualitas produk,
Lanjut Masykuri "Manfaat dari sertifikat halal antara lain meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar produk, mendapatkan akses ke program pemerintah, dan meningkatkan daya saing produk,
"Jangan sia-siakan kesempatan emas ini, daftarkan NIB, sertifikat halal, dan PIRT sekarang juga!" ajak Masykuri.