Oleh : Aziz Muzayin, Ketua Program Studi Pendidikan Bahasa Arab, Institut Agama Islam Pemalang.
Ada kisah Dua guru, sama-sama sarjana Pendidikan Bahasa Arab, sama-sama lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG), sama-sama memegang sertifikat pendidik. Satu mengajar di Madrasah Tsanawiyah, satu lagi di SMP swasta yang jaraknya hanya beberapa kilometer. Bulan ini, yang pertama menerima tunjangan profesinya seperti biasa. Yang kedua, untuk kesekian kalinya, masih menunggu kepastian.
Ini bukan skenario hipotetis. Sebagai dosen pada Program Studi Pendidikan Bahasa Arab, saya menyaksikan sendiri pola ini berulang pada alumni yang mengabdi di SMP swasta di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Mereka menjalankan tugas persis seperti guru mata pelajaran lain: menyusun perangkat ajar, mengajar, menilai, membimbing siswa. Yang membedakan nasib mereka bukan kompetensi, melainkan di kementerian mana sekolah tempat mereka mengabdi bernaung.
*Bukan soal kualitas, tapi soal mekanisme*
Guru Bahasa Arab yang mengajar di madrasah, baik MTs maupun MA, berada dalam sistem yang relatif jelas jalurnya. Data mereka tercatat di EMIS atau SIMPATIKA, dan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mengikuti syarat yang baku: memiliki sertifikat pendidik, aktif mengajar di madrasah terdaftar Kemenag, dan memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Guru Bahasa Arab di SMP swasta menghadapi persoalan yang berbeda, dan di sinilah letak akar masalahnya. Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara, mensyaratkan guru penerima TPG antara lain memiliki NUPTK dan tercatat aktif di Dapodik, tidak berstatus ASN, tidak terikat sebagai pegawai tetap di instansi lain, serta memegang Sertifikat Pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG). Salah satu prasyarat teknis yang melekat pada mekanisme ini adalah pemenuhan beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Masalahnya, di banyak SMP non, keagamaan, Bahasa Arab tidak berstatus sebagai mata pelajaran wajib kelompok A yang diampu secara nasional, melainkan sebagai muatan lokal (Mulok), kategori yang penetapan dan alokasi jamnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah atau satuan pendidikan. Secara umum, beban belajar mulok berkisar 2 jam pelajaran per minggu atau setara 72 jam per tahun. Jarak antara beban jam aktual guru Bahasa Arab di SMP swasta (2 jam/minggu) dan syarat minimal pencairan TPG (24 jam/minggu) itulah yang menjadi penghalang administratif utama — bukan soal kompetensi atau kelengkapan sertifikasi.
Dengan kata lain, persoalannya bukan sekadar "belum ada kepastian" yang sifatnya kabur — melainkan ketidaksesuaian struktural antara posisi Bahasa Arab dalam kurikulum SMP umum (sebagai mulok berbeban jam kecil) dengan syarat administratif pencairan tunjangan profesi (yang mensyaratkan beban jam mengajar linier dalam jumlah besar). Guru bisa saja kompeten, bersertifikat, dan mengajar sungguh-sungguh, tetapi secara administratif tidak pernah memenuhi ambang jam mengajar yang disyaratkan sistem.
*Dasar hukum yang sebenarnya berpihak pada mereka*
Ironisnya, dasar hukum yang ada semestinya melindungi guru Bahasa Arab di SMP swasta. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 2, menyatakan pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Pasal 14 menegaskan guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, sementara Pasal 15 merinci penghasilan tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain — termasuk tunjangan profesi sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas guru. Ketentuan teknis penyalurannya kemudian diatur lebih lanjut melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan diperbarui lewat Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru.
Pemerintah pun tengah menunjukkan komitmen memperkuat kesejahteraan guru: TPG dinaikkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan bagi guru ASN maupun non-ASN yang memenuhi kualifikasi, seiring percepatan program PPG bagi 230.000 guru aktif pada 2026. Persoalannya, kebijakan yang baik ini tidak banyak berarti bagi guru yang, karena struktur kurikulum di sekolahnya, tidak pernah bisa memenuhi syarat administratif pada Permendikdasmen di atas untuk mengaksesnya.
*Bukan mempertentangkan dua kementerian*
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mempertentangkan Kemendikdasmen dengan Kementerian Agama. Keduanya memiliki mekanisme pembinaan yang berbeda karena konteks kelembagaan yang berbeda pula, dan itu wajar. Yang menjadi keresahan di sini adalah adanya guru yang, karena berada di titik silang dua sistem, kurikulum SMP umum yang menempatkan Bahasa Arab sebagai mulok, dan mekanisme TPG yang mensyaratkan beban jam mengajar linier — jatuh ke ruang kosong kebijakan yang tidak pernah didesain untuk mengakomodasi posisi mereka.
Bahasa Arab sendiri bukan mata pelajaran pinggiran. Selain berstatus bahasa resmi PBB dan digunakan ratusan juta penutur di dunia, ia menjadi pintu masuk penting untuk memahami Al-Qur'an, hadis, dan khazanah pemikiran Islam. Kehadirannya di SMP swasta adalah bagian dari upaya membangun generasi yang literat secara kebahasaan sekaligus berkarakter keislaman yang moderat — sesuatu yang sejalan dengan arah kebijakan pendidikan nasional itu sendiri.
*Yang bisa dilakukan*
Ada beberapa langkah konkret yang bisa dipertimbangkan para pemangku kepentingan:
Pertama, Kemendikdasmen dapat mengevaluasi apakah status Bahasa Arab sebagai mulok di SMP swasta berbasis keagamaan cukup memadai, atau perlu opsi pengategorian ulang bagi sekolah yang secara konsisten mengalokasikan jam mengajar besar untuk mata pelajaran ini — sehingga guru pengampunya bisa memenuhi syarat beban jam untuk TPG.
Kedua, perlu sinkronisasi data antara sekolah, dinas pendidikan daerah, dan Kemendikdasmen agar guru Bahasa Arab bersertifikat yang mengajar dengan beban jam terbatas tidak otomatis kehilangan hak, misalnya melalui skema penggabungan jam mengajar lintas sekolah yang sudah dikenal dalam mekanisme TPG untuk mata pelajaran lain yang jamnya sedikit.
Ketiga, organisasi profesi seperti asosiasi guru dan dosen Bahasa Arab dapat mengambil inisiatif mengumpulkan data lapangan secara sistematis, bukan sekadar keluhan anekdotal, untuk diajukan sebagai bahan evaluasi kebijakan kepada Kemendikdasmen.
Guru Bahasa Arab di SMP swasta tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya berharap sistem yang mengakui kompetensi mereka lewat sertifikat pendidik, juga mampu mengakomodasi mereka lewat mekanisme yang adil dan bisa diakses. Ketika kompetensi sudah diakui negara tetapi struktur kurikulum dan syarat administratif justru saling mengganjal, yang dibutuhkan bukan sekadar simpati, melainkan evaluasi kebijakan yang konkret. Pendidikan bermutu tidak hanya dibangun dari kurikulum yang baik, tetapi juga dari keberanian negara memastikan setiap guru profesional, termasuk yang mengajar Bahasa Arab di SMP swasta, mendapat kepastian yang sepadan dengan pengabdiannya.